PEDOMAN KEPENGURUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID JAMI NURAENI
KP. BABAKAN CIOMAS DS. PONDOK KAHURU
CIOMAS - SERANG -BANTEN
Pengurus DKM Jami Nuraeni adalah penggerak organisasi dalam beraktifitas guna mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Gerak langkah pengurus yang terencana, teratur dan berkesinambungan serta selalu bersandar kepada Al-Qur'an dan Assunnah dalam setiap tindakannya diharapkan akan menghasilkan kinerja yang sinergi dan berkualitas. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi petunjuk secara umum dalam kepengurusan DKM Jami Nuraeni dimana pedoman ini selanjutnya menjadi dasar pegangan Pengurus dalam setiap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan.
I. PENGURUS
1.1. Pengertian Pengurus DKM Jami Nuraeni.
Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 13, Pengurus DKM Jami Nuraeni adalah pelaksana kepemimpinan & kepengurusan organisasi yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada jama'ah. Dan Pengurus DKM Jami Nuraeni memiliki wewenang dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 7 dan Pasal 8.
1.2. Status Pengurus DKM Jami Nuraeni.
1. Pengurus DKM Jami Nuraeni adalah lembaga kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
2. Mengemban amanah organisasi dalam masa kepengurusan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Ketua DKM Jami Nuraeni dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Jama'ah.
3. Bertanggungjawab kepada jama'ah melalui Musyawarah Jama'ah.
1.3. Tugas dan kewajiban Pengurus DKM Jami nuraeni.
1. Merealisasikan dan menjalankan hasil-hasil Musyawarah Jama'ah.
2. Melakukan sosialisasi hasil-hasil Musyawarah Jama'ah dan kebijakan organisasi kepada lembaga-lembaga di bawahnya dan jama'ah.
3. Menyelengarakan Musyawarah Kerja Tahunan yang dihadiri seluruh Pengurus DKM Jami Nuraen dan Dewan Penasehat Jami Nuraeni, untuk menjabarkan Program Kerja yang telah ditetapkan serta menyusun budget/anggarannya.
4. Mengamankan lingkungan dan menjaga kekayaan/asset yang dimiliki masjid dan organisasi.
5. Memberikan laporan kepada jama'ah masjid baik secara periodik maupun insidentil.
6. Menjaga hubungan tali silaturahmi dan ukhuwah dengan jama'ah, tokoh masyarakat, ulama, dan umaro guna mendukung kelangsungan dan kelancaran kegiatan masjid.
7. Menyelenggarakan musyawarah kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
8. Menyelenggarakan dan menyiapkan seluruh materi Musyawarah Jama'ah di akhir masa kepengurusannya.
9. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DKM Jami Nuraeni kepada jama'ah dalam forum Musyawarah Jama'ah.
1.4. Struktur Pengurus DKM Jami Nuraeni.
1. Struktur organisasi DKM Jami Nuraeni berbentuk Staff.
2. Kepemimpinan tertinggi berada di tangan Ketua DKM yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, yang didelegasikan kepada masing-masing Bidang /Seksi.
3. Berdasarkan pembidangan kerjanya terdiri dari 11 (sebelas) bidang/seksi, yaitu:
1. Bidang Dakwah
2. Bidang Pengembangan dan Pembangunan Masjid
3. Bidang Pendidikan
4. Bidang Ekonomi
5. Bidang Sosial
6. Bidang Peralatan dan Perlengkapan
7. Bidang Pembinaan Remaja Masjid
8. BAZIS
9. Humas
10. Majelis Ta'lim Ibu-ibu
11. Bidang PHBI
1.5. Bagan Struktur Pengurus DKM Jami Nuraeni
Untuk memperjelas Struktur Organisasi dibuat Bagan Struktur Pengurus DKM Jami Nuraeni sebagai berikut:
Keterangan :
: Garis instruksi.
: Garis koordinasi.
Gambar Bagan Organisasi DKM Jami Nuraeni
Periode 2016 - 2019
1.6. Penjabaran Tugas Pokok (Job Description.)
Guna memperjelas mekanisme kerja masing-masing jabatan Pengurus DKM Jami Nuraeni dirumuskan penjabaran tugas pokok (Job Description) sebagai berikut:
1. Ketua DKM
Pengemban amanah organisasi yang dipilih pada waktu Musyawarah Jama'ah. Bertanggung jawab atas terlaksananya seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum.
2. Memimpin Rapat Umum pengurus.
3. Memimpin dan mewakili DKM Jami Nuraeni dalam kegiatan ekstern.
4. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang/seksi dalam melaksanakan amanah organisasi.
5. Pengambil keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus.
6. Menyelengarakan dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan.
7. Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Wakil Ketua DKM
Membantu Ketua DKM dalam pelaksanaan seluruh amanah yang ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Mewakili Ketua DKM apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
2. Membantu Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
3. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang/seksi dalam melaksanakan amanah organisasi.
4. Memberikan laporkan kepada Ketua DKM untuk aktivitas atau kegiatan yang telah dilakukan.
3. Bendahara
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaaan program pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
1. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
2. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas DKM.
3. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan.
4. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
5. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
6. Membuat laporan keuangan secara rutin maupun insidentil.
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
3. Wakil Bendahara
Membantu Bendahara, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaaan program pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
1. Mewakili Bendahara apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
2. Membantu Bendahara dalam menjalankan tugas sehari-hari.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bendahara.
4. Sekretaris
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
2. Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM Jami Nuraeni.
3. Bersama Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan DKM.
4. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
5. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh Bidang/Seksi.
6. Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM.
7. Menjadi sekretaris/notulis dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua DKM/Wakil Ketua DKM.
8. Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
5. Bidang Dakwah
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama'ah.
2. Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum'at, termasuk membuat jadwal imam & khotib.
3. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami' Nuraeni
4. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
5. Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya..
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
6. Bidang Pengembangan dan Pembangunan Masjid.
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan masjid dan sarana lainnya.
2. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
3. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
7. Bidang Pendidikan
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Menrencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama'ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
2. Membina Majelis Ta'lim ibu-ibu.
3. Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPA).
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
8. Bidang Sosial
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atu kemasyarakatan.
2. Membantu jama'ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
9. Bidang Peralatan dan Perlengkapan.
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam Program Kerja pengelolaan peralatan dan perlengkapan masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadan peralatan dan perlengkapan masjid
2. Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.
3. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran suatu kegiatan.
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
10. Bidang Pembinaan Remaja Masjid
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam Program Kerja Pembinaan Remaja Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
2. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
11. BAZIS
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq dan Shodaqah jama'ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq & shodaqoh.
2. Membantu jama'ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
12. Majelis Ta'lim Ibu-ibu
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan khusus ibu-ibu (perempuan). Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Ikut melaksanakan program bidang dakwah.
2. Mengatur pelaksanaan pengajian ibu-ibu (perempuan)
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
13. Bidang PHBI
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program Peringatan Hari Besar Islam. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan yang mengambil momentum hari-hari besar Islam.
2. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM
14. Bidang Ekonomi.
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Meningkatkan kesejahteraan ekonomi sariah untuk jama'ah mandiri sejahtera. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :
1. Memotivasi jama'ah meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
2. Memperdayakan jama'ah dengan meningkatkan sumber daya manusia dengan ekonomi sariah sejahtera.
3. Memberi pelatihan manajemen ekonomi usaha mandiri sariah untuk jama'ah mandiri.
4. Membantu program DKM mewujudkan pembangunan kawasan percontohan ekonomi mandiri sariah bertempat di tanah asset masjid Jami Nuraeni.
5. Memberi pelatihan keterampilan usaha mandiri kepada jama'ah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi jama'ah menengah bawah.
6.Memotivasi jamaah dalam menyelenggarakan program program ekonomi sariah Sejahtera mandiri.
7. Menkordinasikan serta Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
II. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan DKM Jami Nuraeni dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
2.1. Musyawarah Pleno.
1. Dihadiri oleh seluruh Pengurus DKM Jami Nuraeni, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang berada dibawah DKM Jami Nuraeni.
2. Dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus DKM Jami Nuraeni.
4. Ketua & Wakil Ketua DKM dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat.
5. Membahas Laporan Tahunan Pengurus DKM Jami nuraeni dan evaluasinya.
6. Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus DKM Jami Nuraeni dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya.
2.2. Musyawarah Kerja.
1. Dihadiri oleh seluruh Pengurus DKM Jami Nuraeni, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang berada dibawah DKM Jami Nuraeni.
2. Dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
3. Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus DKM Jami Nuraeni.
4. Ketua & Wakil Ketua DKM dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat.
5. Dilakukan satu tahun sekali untuk menjabarkan Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
6. Merencanakan agenda kegiatan seluruh bidang selama satu tahun ke depan.
7. Menyusun anggaran baik pembiayaan maupun penerimaan secara terintegrasi.
2.3. Musyawarah Kepanitiaan.
1. Dihadiri Pengurus DKM Jami Nuraeni dan undangan khusus.
2. Ketua Bidang menjadi pimpinan rapat.
3. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk:
1. Menyusun rencana kepanitiaan suatu kegiatan.
2. Mempersiapkan pelaksanaan suatu kegiatan secara teknis.
3. Melakukan koordinasi dan evaluasi kegiatan panitia
4. Mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia.
2.4. Musyawarah Harian.
1. Dihadiri oleh seluruh Pengurus DKM Jami Nuraeni, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang berada dibawah DKM Jami Nuraeni.
2. Dilaksakan setiap saat oleh Pengurus Harian apabila dianggap perlu.
III. KOORDINASI KERJA
3.1. Motivasi dan Sosialisasi.
1. Motivasi kepengurusan disampaikan pada forum-forum musyawarah dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
2. Sosialisai kebijakan dan kegiatan dilakukan melalui forum-forum musyawarah, Lembar Informasi, Papan Informasi dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
3.2. Pendelegasian.
Pendelegasian kepengurusan dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas.
3.3. Reshuffle.
1. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus DKM Jami Nuraeni dapat dilakkan dalam Musyawarah Harian.
2. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus DKM Jami Nuraeni di tetapkan dalam suatu surat keputusan yang ditandatangani Ketua DKM dan Sekretaris DKM.
3. Reshuffle atau pergantian personalia Pengurus DKM Jami Nuraeni diumumkan kepada seluruh jama'ah melalui Lembar Informasi dan Papan Informasi.
3.4. Pelaporan.
Setiap amanah yang diemban oleh pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan DKM Jami Nuraeni harus dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan. Supaya laporan yang disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format laporan tersebut, antara lain:
1. Format Laporan Tahunan Pengurus DKM Jami Nuraeni terdiri:
1. Pendahuluan.
2. Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
3. Penjabaran Program Kerja tahunan masing-masing bidang.
4. Realisasi Program Kerja masing-masing bidang.
5. Laporan Keuangan.
6. Evaluasi.
7. Lampiran.
2. Format Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DKM Jami Nuraeni, terdiri dari :
1. Pendahuluan.
2. Program Kerja Musyawarah Jama'ah.
3. Realisasi Program Kerja masing-masing bidang.
4. Laporan Keuangan.
5. Evaluasi.
6. Saran.
7. Lampiran.
3. Format Laporan Panitia, terdiri:
1. Pendahuluan.
2. Persiapan kegiatan.
3. Pelaksanaan kegiatan.
4. Hasil-hasil kegiatan.
5. Laporan Keuangan.
6. Evaluasi.
7. Saran.
8. Lampiran.
Dewan kemakmuran masjid Jami nuraeni
Minggu, 21 Februari 2016
Senin, 08 Februari 2016
PENGGALANGAN DANA PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAH WANITA DAN PRASARANA MCK
PANITIA PENGGALANGAN DANA PEMBANGINAN TEMPAT IBADAH WANITA MASJID "JAMI NURAENI" dan MCK
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
=================================
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah dengan ijin Allah subhanahu wa ta’ala, kami panitia telah menyelesaikan pembuatan proposal penggalangan dana untuk pembangunan
tempat ibadah wanita JAMI NIRAENI dan mck
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
Setelah memohon pertolongan kepada Allah Yang Maha Kaya dan maha pemurah
kami mengajak kepada para muhsinin (para dermawan) untuk menyalurkan sedekah, hibah, dan wakaf untuk kelancaran pembangunan tempat ibadah wanita dan mck
informasi lebih lanjut.
Contact Person:
085966472950 // 081906450049
Bank BJB No. Rek . 006871942910 a/n MASJID JAMI NURAENI
PERHATIAN !!!
Kami tidak prnah memberi no rekening atas nama perorangan atau no rekening selain atas nama MASJID JAMI NURAENI
kami hanya memiliki rekening satu nama yang di atas dan yang resmi dan milik kas MASJID NURAENI
dan bila bapak/ibu/saudara/sodari sudah tranfer mohon sms konfirmasi ke no yg di bawah.
081383373333 // 087885554455
contoh :
nama (spasi) jumlah (spasi) dana JAMI NURAENI (( kirim sms ke 081383373333/ 087885554455
INGAT !!!
jangan pernah mentranfer selain ke no rek. Yang di atas.
sebagai penutup, kami ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang telah menanamkan sedekah, hibah dan wakafnya di bank akhirat
Semoga amal dan sedekahnya di balas oleh allah swt dengan berlipat seribu Rizki yg tak pernah abis dan berlipat seribu kebaikan yg tak pernah putus di dunia mau pun di akhirat
Amin.
Sungguh berbeda antara dua hamba,
Hamba yang digulung cacatan amal shalehnya dengan kematiannya, dan hamba yang terus mengalir pahalanya setelah kematiannya, untuk memenuhi gudang kebaikannya dan meninggikan derajatnya hingga hari hisab. Waqaf adalah pahala yang mengalir dan ganjaran yang tak pernah berakhir, maka jadilah anda dalam golongan orang yang dikatakan oleh Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ; seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sipa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqorah, 261)
Demikian, marilah kita bekerjasama dalam menjaga aqidah umat ini.
Wassalam...
mohon maaf bila ada kata kata yg tidak bernan /mau pun lisan yg tak berkenan ...
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
=================================
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah dengan ijin Allah subhanahu wa ta’ala, kami panitia telah menyelesaikan pembuatan proposal penggalangan dana untuk pembangunan
tempat ibadah wanita JAMI NIRAENI dan mck
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
Setelah memohon pertolongan kepada Allah Yang Maha Kaya dan maha pemurah
kami mengajak kepada para muhsinin (para dermawan) untuk menyalurkan sedekah, hibah, dan wakaf untuk kelancaran pembangunan tempat ibadah wanita dan mck
informasi lebih lanjut.
Contact Person:
085966472950 // 081906450049
Bank BJB No. Rek . 006871942910 a/n MASJID JAMI NURAENI
PERHATIAN !!!
Kami tidak prnah memberi no rekening atas nama perorangan atau no rekening selain atas nama MASJID JAMI NURAENI
kami hanya memiliki rekening satu nama yang di atas dan yang resmi dan milik kas MASJID NURAENI
dan bila bapak/ibu/saudara/sodari sudah tranfer mohon sms konfirmasi ke no yg di bawah.
081383373333 // 087885554455
contoh :
nama (spasi) jumlah (spasi) dana JAMI NURAENI (( kirim sms ke 081383373333/ 087885554455
INGAT !!!
jangan pernah mentranfer selain ke no rek. Yang di atas.
sebagai penutup, kami ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang telah menanamkan sedekah, hibah dan wakafnya di bank akhirat
Semoga amal dan sedekahnya di balas oleh allah swt dengan berlipat seribu Rizki yg tak pernah abis dan berlipat seribu kebaikan yg tak pernah putus di dunia mau pun di akhirat
Amin.
Sungguh berbeda antara dua hamba,
Hamba yang digulung cacatan amal shalehnya dengan kematiannya, dan hamba yang terus mengalir pahalanya setelah kematiannya, untuk memenuhi gudang kebaikannya dan meninggikan derajatnya hingga hari hisab. Waqaf adalah pahala yang mengalir dan ganjaran yang tak pernah berakhir, maka jadilah anda dalam golongan orang yang dikatakan oleh Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ; seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sipa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqorah, 261)
Demikian, marilah kita bekerjasama dalam menjaga aqidah umat ini.
Wassalam...
mohon maaf bila ada kata kata yg tidak bernan /mau pun lisan yg tak berkenan ...
Jumat, 05 Februari 2016
surat keputusan dewan kemakmuran masjid Jami Nurani
DEWAN KEMAKMURAN MESJID ( DKM ) JAMI NURAENI
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
==================================
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : .... / SK / DKM / V / .....
PRIHAL :
PENGGALANGAN DANA PEMBANGUNAN MASJID JAMI NURAENI DAN MCK SERTA PEMUNGUTAN PERELEK
Menimbang :
Bahwa mesjid merupakan sarana ibadah yang sangat penting bagi umat islam, maka perlu adanya tempat ibadah yang baik guna menjamin kelancaran pelaksanaan ibadah dan terbangunnya SDM yang taqwa kepada allah swt .
Sungguh berbeda antara dua hamba,
Hamba yang digulung cacatan amal shalehnya dengan kematiannya, dan hamba yang terus mengalir pahalanya setelah kematiannya, untuk memenuhi gudang kebaikannya dan meninggikan derajatnya hingga hari hisab
Waqaf, infak dan shodakoh adalah pahala yang mengalir dan ganjaran yang tak pernah berakhir, maka jadilah anda dalam golongan orang yang dikatakan oleh Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ; seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sipa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqorah, 261)
Mengingat :
Musyawarah bersama pengurus DKM Jami Nuraeni serta tokoh dan masyarakat babakan ciomas
Memperhatikan :
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan pembangunan masjid “Jami Nuraeni” ini adalah:
1. Membangun Mushola, tempat ibadah wanita baru yang asri dengan menyesuaikan arah kiblat serta membangun MCK untuk menunjang prasarana.
2. Menggairahkan jama’ah masjid/umat dalam memahami, meyakini dan berupaya mengamalkan tuntunan-tuntunan agama Islam yang benar dalam beribadah.
3. Menjadikan masjid sebagai tempat beribadah dan juga merupakan sarana untuk pemberdayaan umat yaitu diantaranya Membangun SDM yang taqwa kepada allah dan mempererat silaturohim.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Dengan rencananya pembangunan tempat ibadah wanita dan MCK, kami ingin masyarakat babakan dan skitar masjid Jami nuraeni berpartisipasi mengalang dana pembangunan
KEDUA : Menetapkan kepada masyarakat babakan dan sekitar Masjid Jami nuraeni untuk bergotong royong memberi iyuran dana untuk pembangun tempat ibadah wanita dan MCK.
KETIGA : Hasil rapat musyawarah seluruh pengurus Dkm masjid Jami nuraeni serta masyarakat babakan ciomas dan sekitar masjid Jami Nuraeni , memberi Surat Keputusan (menghasil kan keputusan) akan di adakan iyuran dana pembangun setiap minggu/tiap hari mingu.
KE'EMPAT : setelah menimbang hasil rapat seluruh pengurus Dkm serta masyarakat babakan ciomas dan sekitar masjid Jami nuraeni , ketua Dkm mmberi surat keputusan pemungutan iyuran kepada masyarat dengan dana tidak terikat (seiklasnya/semampu).
KELIMA : Atas pertimbangan seluruh pengurus Dkm serta masukan para tokoh masyarakat babakan ciomas, masjid Jami Nuraeni akan mengaktifkan kembali iyuran perelek setiap hari jumat.
Demikian Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Sebagai penutup, kami ucapkan selamat dan terimakasih kepada seluruh masyarakat babakan ciomas serta di sekitar masjid Jami Nuraeni yang telah menanamkan sedekah, hibah, infak dan wakafnya di bank akhirat
Semoga amal dan sedekahnya di balas oleh allah swt dengan berlipat seribu Rizki yg tak pernah abis dan berlipat seribu kebaikan yg tak pernah putus di dunia
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : kp. babakan - ciomas
Pada tanggal : ...., ......, ........
tdd. ttd.
........................ ........................
ketua Dkm. sekrtaris Dkm
Mengetahui
.......................
Ketua rt 001/005 babakan
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
==================================
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : .... / SK / DKM / V / .....
PRIHAL :
PENGGALANGAN DANA PEMBANGUNAN MASJID JAMI NURAENI DAN MCK SERTA PEMUNGUTAN PERELEK
Menimbang :
Bahwa mesjid merupakan sarana ibadah yang sangat penting bagi umat islam, maka perlu adanya tempat ibadah yang baik guna menjamin kelancaran pelaksanaan ibadah dan terbangunnya SDM yang taqwa kepada allah swt .
Sungguh berbeda antara dua hamba,
Hamba yang digulung cacatan amal shalehnya dengan kematiannya, dan hamba yang terus mengalir pahalanya setelah kematiannya, untuk memenuhi gudang kebaikannya dan meninggikan derajatnya hingga hari hisab
Waqaf, infak dan shodakoh adalah pahala yang mengalir dan ganjaran yang tak pernah berakhir, maka jadilah anda dalam golongan orang yang dikatakan oleh Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ; seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sipa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqorah, 261)
Mengingat :
Musyawarah bersama pengurus DKM Jami Nuraeni serta tokoh dan masyarakat babakan ciomas
Memperhatikan :
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan pembangunan masjid “Jami Nuraeni” ini adalah:
1. Membangun Mushola, tempat ibadah wanita baru yang asri dengan menyesuaikan arah kiblat serta membangun MCK untuk menunjang prasarana.
2. Menggairahkan jama’ah masjid/umat dalam memahami, meyakini dan berupaya mengamalkan tuntunan-tuntunan agama Islam yang benar dalam beribadah.
3. Menjadikan masjid sebagai tempat beribadah dan juga merupakan sarana untuk pemberdayaan umat yaitu diantaranya Membangun SDM yang taqwa kepada allah dan mempererat silaturohim.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Dengan rencananya pembangunan tempat ibadah wanita dan MCK, kami ingin masyarakat babakan dan skitar masjid Jami nuraeni berpartisipasi mengalang dana pembangunan
KEDUA : Menetapkan kepada masyarakat babakan dan sekitar Masjid Jami nuraeni untuk bergotong royong memberi iyuran dana untuk pembangun tempat ibadah wanita dan MCK.
KETIGA : Hasil rapat musyawarah seluruh pengurus Dkm masjid Jami nuraeni serta masyarakat babakan ciomas dan sekitar masjid Jami Nuraeni , memberi Surat Keputusan (menghasil kan keputusan) akan di adakan iyuran dana pembangun setiap minggu/tiap hari mingu.
KE'EMPAT : setelah menimbang hasil rapat seluruh pengurus Dkm serta masyarakat babakan ciomas dan sekitar masjid Jami nuraeni , ketua Dkm mmberi surat keputusan pemungutan iyuran kepada masyarat dengan dana tidak terikat (seiklasnya/semampu).
KELIMA : Atas pertimbangan seluruh pengurus Dkm serta masukan para tokoh masyarakat babakan ciomas, masjid Jami Nuraeni akan mengaktifkan kembali iyuran perelek setiap hari jumat.
Demikian Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Sebagai penutup, kami ucapkan selamat dan terimakasih kepada seluruh masyarakat babakan ciomas serta di sekitar masjid Jami Nuraeni yang telah menanamkan sedekah, hibah, infak dan wakafnya di bank akhirat
Semoga amal dan sedekahnya di balas oleh allah swt dengan berlipat seribu Rizki yg tak pernah abis dan berlipat seribu kebaikan yg tak pernah putus di dunia
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : kp. babakan - ciomas
Pada tanggal : ...., ......, ........
tdd. ttd.
........................ ........................
ketua Dkm. sekrtaris Dkm
Mengetahui
.......................
Ketua rt 001/005 babakan
contoh surat keputusan Dewan kemakmuran masjid (Dkm) Jami nuraeni
DEWAN KEMAKMURAN MESJID ( DKM ) JAMI NURAENI
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
==================================
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : .... / SK / DKM / V / .....
TENTANG :
PENGANGKATAN PANITIA BARU PEMBANGUNAN MASJID JAMI NURAENI
MASA BAKTI TAHUN 20xx – 20xx
Menimbang :
1.bahwa mesjid merupakan sarana ibadah yang sangat penting bagi umat islam, maka perlu adanya manajemen yang baik dan terencana guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dalam mewujudkan kemakmuran masjid
2.bahwa untuk itu perlu pengangkatan Panitia baru untuk Penggalangan dana pembangunan Mesjid Jami Nuraeni sehubungan dengan adanya penambahan dalam kepengurusan pembangunan
Mengingat :
Musyawarah bersama Ketua DKM Jami Nuraeni dan pengurus serta masyarakat babakan
Memperhatikan :
Keputusan Rapat Kerja Panitia pembanguna Masjid Jami Nuraeni
pada tanggal .... Bulan ... Tahun...
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Panitia penggalang dana bantuan pembangunan Masjid Jami Nuraeni
KEDUA : Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas / Kewajiban Kepanitian pembangunan Masjid Jami nuraeni sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan Dkm Jami nuraeni
KETIGA : Surat Keputusan ini memberi tugas kewajiban serta amanah yang mesti di jalani demi terwujudnya pembangunan Masjid Jami Nuraeni serta kenyaman beribadah dan mnjadikan umat muslim bertaqwa
Lampiran pengangkatan :
Nama 1 :
Nama 2 :
Nama 3 :
Nama 4 :
Nama 5 :
Nama 6 :
Nama 7 :
Nama 8 :
Jabatan : Petugas (tim) penggalangan dana untuk lapangan
Keterangan : Setiap petugas memiliki kartu ID (kartu identitas petugas)
Mudah mudahan selama menjalani tugas amanah selalu diberi hidayah dan safa'at oleh allah swt.
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : kp. babakan - ciomas
Pada tanggal : ...., ......, ........
Pelindung Pelindung
.......................... .................
Kep.desa pondok kahuru. camat ciomas
Ketua panitia pembanguna. sekertaris
............................... ................
ketua Dkm.
Mengetahui
.......................
Ketua rt 001/005 babakan
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
==================================
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : .... / SK / DKM / V / .....
TENTANG :
PENGANGKATAN PANITIA BARU PEMBANGUNAN MASJID JAMI NURAENI
MASA BAKTI TAHUN 20xx – 20xx
Menimbang :
1.bahwa mesjid merupakan sarana ibadah yang sangat penting bagi umat islam, maka perlu adanya manajemen yang baik dan terencana guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dalam mewujudkan kemakmuran masjid
2.bahwa untuk itu perlu pengangkatan Panitia baru untuk Penggalangan dana pembangunan Mesjid Jami Nuraeni sehubungan dengan adanya penambahan dalam kepengurusan pembangunan
Mengingat :
Musyawarah bersama Ketua DKM Jami Nuraeni dan pengurus serta masyarakat babakan
Memperhatikan :
Keputusan Rapat Kerja Panitia pembanguna Masjid Jami Nuraeni
pada tanggal .... Bulan ... Tahun...
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Panitia penggalang dana bantuan pembangunan Masjid Jami Nuraeni
KEDUA : Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas / Kewajiban Kepanitian pembangunan Masjid Jami nuraeni sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat keputusan Dkm Jami nuraeni
KETIGA : Surat Keputusan ini memberi tugas kewajiban serta amanah yang mesti di jalani demi terwujudnya pembangunan Masjid Jami Nuraeni serta kenyaman beribadah dan mnjadikan umat muslim bertaqwa
Lampiran pengangkatan :
Nama 1 :
Nama 2 :
Nama 3 :
Nama 4 :
Nama 5 :
Nama 6 :
Nama 7 :
Nama 8 :
Jabatan : Petugas (tim) penggalangan dana untuk lapangan
Keterangan : Setiap petugas memiliki kartu ID (kartu identitas petugas)
Mudah mudahan selama menjalani tugas amanah selalu diberi hidayah dan safa'at oleh allah swt.
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : kp. babakan - ciomas
Pada tanggal : ...., ......, ........
Pelindung Pelindung
.......................... .................
Kep.desa pondok kahuru. camat ciomas
Ketua panitia pembanguna. sekertaris
............................... ................
ketua Dkm.
Mengetahui
.......................
Ketua rt 001/005 babakan
Langganan:
Postingan (Atom)